Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi divonis 13 tahun oleh hakim dengan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR resmi divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, majelis hakim menyatakan ajudan Ferdy Sambo tersebut terbukti bersalah dan ikut terlibat perencanaan pembunuhan.
Adapun dalam menentukan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Difitnah dan Dizalimi: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh!
Selama rangkaian persidangan, Ricky Rizal dianggap memberikan kesaksian secara berbelit-belit dan tidak terus terang.
Seperti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, hakim menilai perbuatan tersebut telah menyulitkan jalannya persidangan dan mempersulit pengungkapan fakta.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ruang Sidang Riuh saat Kuat Maruf dan Bripka RR Saling Bantah, Jaksa: Gimana Tuh, Beda Keterangannya
Sebagai anggota kepolisian, keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus tersebut juga dianggap telah mencoreng martabat Institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata hakim.
Namun, ada beberapa hal yang membuat hakim mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Ricky Rizal.
Di antaranya adalah status sebagai kepala rumah tangga bagi anak dan istrinya.
Selain itu, karena masih berusia relatif muda, Ricky Rizal diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari."
Setelah selesai membacakan faktor yang memberatkan dan meringankan, hakim lantas membacakan vonisnya.
Dengan tegas, hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal lantaran ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tegas hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun."
Baca juga: Karena Masih Muda, Ricky Rizal Dituntut Penjara 8 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR menyatakan dirinya diminta terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bripka RR membantah ada perintah hajar seperti yang sempat disebutkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Bripka RR juga menerangkan kondisi Ferdy Sambo yang begitu emosional membahas dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Bharada E Ungkap Kejanggalan Kesaksian Kuat Maruf, Bripka RR Justru Dukung, Masih Terjebak Skenario?
Pengakuan tersebut diungkapkan Bripka RR ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Kepada majelis hakim, Bripka RR mengaku dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Kejadian ini berlangsung di hari pembunuhan, Kamis (8/7/2022), di mana Ferdy Sambo mengorek keterangan mengenai kejadian di Magelang, Jawa Tengah sehari sebelumnya.
"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu," kata Bripka RR dikutip Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pakar Yakin Pembunuhan Brigadir J Direncanakan Ferdy Sambo sejak dari Magelang: Hakim Sudah Curiga
Mendadak, Ferdy Sambo terdiam dan menangis menuturkan pelecehan yang diklaim dialami oleh istrinya.
"Lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua."
Kepada Bripka RR, Ferdy Sambo mengaku akan menuntut klarifikasi langsung kepada Brigadir J.
Namun, ia menugaskan agar Bripka RR menembak Brigadir J jika melakukan perlawanan.
Namun, Bripka RR menolak karena tak berani menembak rekan kerjanya sendiri.
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? Setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental," tutur Bripka RR.
Saat ditanya hakim, Bripka RR membantah ada perintah hajar yang diucapkan Ferdy Sambo.
Sepengetahuannya, sang atasan jelas-jelas memerintahkan untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Betul yang mulia," kata Bripka RR.
"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegasnya.(TribunWow.com/Via)