Polisi Tembak Polisi
Karena Masih Muda, Ricky Rizal Dituntut Penjara 8 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal alias Bripka RR untuk dihukum 8 tahun penjara.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Dilansir TribunWow.com, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.
Antara lain adalah usianya yang masih terbilang muda dan perbuatannya ikut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR Tegas Sebut Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar Brigadir J: Bapak Diam Tiba-tiba Menangis
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU membacakan pertimbangan yang diambil untuk memutuskan tuntutan terhadap Ricky Rizal.
Di antaranya adalah 3 faktor yang memberatkan hukuman Ricky Rizal, yakni keterlibatan pembunuhan, penyangkalan dan statusnya sebagai polisi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.

Baca juga: Tatapan Kosong Bripka RR saat Kesaksiannya Dimentahkan Bharada E, Disebut Tak Masuk Akal dan Bohong
Kemudian, JPU membeberkan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan hukuman Ricky Rizal.
Antara lain usianya yang masih terbilang muda, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Selain itu, Ricky Rizal juga memiliki anak yang masih kecil sehingga dinilai masih membutuhkan peran seorang ayah.
“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihak JPU akhirnya memutuskan untuk menuntut majelis hakim agar menyatakan Ricky Rizal bersalah.
JPU juga meminta agar Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun lamanya.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandas jaksa.
Baca juga: Cibir Bripka RR Mendadak Amnesia, Pengacara Brigadir J: Sudahlah, Minta Maaf dan Akui dengan Gentle
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.27:
Bharada E Bongkar Niat Bripka RR Celakai Brigadir J