Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Sambo Diminta Berdiri oleh Hakim saat Diberikan Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J

Hakim Ketua sempat meminta Ferdy Sambo untuk berdiri sebelum membacakan vonis hukuman mati dalam sidang Senin (13/2/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Detik-detik Ferdy Sambo diminta berdiri oleh hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menjelang dibacakannya vonis hukuman mati, Ferdy Sambo sempat diminta untuk berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Saat diminta untuk berdiri, Sambo langsung menuruti instruksi hakim dan bangkit dari kursi terdakwa.

Dikutip TribunWow dari tvone, sikap berdiri saat dibacakan vonis oleh hakim ini ternyata memiliki makna tersendiri bahkan sudah tertuang dalam aturan KUHAP.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo

Fakta ini disampaikan oleh Guru besar Hukum Pidana Universtias Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.

Prof. Hibnu menjelaskan, terdakwa sebelum dibacakan vonis akhir diminta untuk berdiri guna meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.

"Ada suatu konsentrasi, berdiri mendengarkan apa yang disampaikan dari putusan terakhir," kata Prof. Hibnu.

"Itu sudah diatur, dalam KUHAP ada," tegasnya.

Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.

Mantan Kadiv Propam Polri dengan status Jenderal Bintang Dua itu pun dikenai hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana, merekayasa kasus, dan menyesatkan puluhan anggota polisi.

Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.

Terutama hakim Wahyu yang saat ini diketahui menjabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Dikutip kanal YouTube tvOneNews, Wahyu lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti kini telah berusia 47 tahun.

Lulusan Magister Hukum itu memiliki sejarah panjang yang tak perlu lagi diragukan dalam kariernya sebagai hakim.

Tercatat, sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu sempat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar (2021-2022).

Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JVonis MatiWahyu Iman Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved