Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Sambo Diminta Berdiri oleh Hakim saat Diberikan Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J

Hakim Ketua sempat meminta Ferdy Sambo untuk berdiri sebelum membacakan vonis hukuman mati dalam sidang Senin (13/2/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Detik-detik Ferdy Sambo diminta berdiri oleh hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Setelah nantinya melakukan penelusuran, KY berencana melakukan klarifikasi pada hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso saat melakukan peninjauan ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Hakim Wahyu Iman Santoso saat melakukan peninjauan ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Sebut Aneh, Ini Kata Kompolnas hingga Mahfud MD soal Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri

Sebelumnya, Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga sempat memberikan tanggapan terkait video anggotanya.

Djumyanto mengaku hingga saat ini masih belum bisa memastikan kebenaran pernyataan maupun keaslian video tersebut.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," kata Djuyamto dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Sebagaimana diketahui, video yang diunggah akun TikTok @pencerahkasus tersebut memperlihatkan rekaman seorang pria dan wanita.

Sang pria yang diduga hakim Wahyu, terlihat memakai baju batik hitam dan celana abu-abu.

Ia duduk di sofa berwarna putih gading dan berdiskusi dengan seorang wanita setelah sempat menelepon.

Pria tersebut lantas membahas mengenai seseorang diduga Ferdy Sambo yang mengaku menembak menggunakan pistol Brigadir J.

"Bukan, masalahnya dia (Ferdy Sambo) enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria diduga hakim Wahyu.

Ia kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak membutuhkan pengakuan terdakwa untuk menilai kebenaran kasus.

Pria diduga hakim Wahyu itu lantas mengaku sempat gemas ingin berkomentar dalam persidangan.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JVonis MatiWahyu Iman Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved