Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Sambo Diminta Berdiri oleh Hakim saat Diberikan Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J

Hakim Ketua sempat meminta Ferdy Sambo untuk berdiri sebelum membacakan vonis hukuman mati dalam sidang Senin (13/2/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Detik-detik Ferdy Sambo diminta berdiri oleh hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menjelang dibacakannya vonis hukuman mati, Ferdy Sambo sempat diminta untuk berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Saat diminta untuk berdiri, Sambo langsung menuruti instruksi hakim dan bangkit dari kursi terdakwa.

Dikutip TribunWow dari tvone, sikap berdiri saat dibacakan vonis oleh hakim ini ternyata memiliki makna tersendiri bahkan sudah tertuang dalam aturan KUHAP.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo

Fakta ini disampaikan oleh Guru besar Hukum Pidana Universtias Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.

Prof. Hibnu menjelaskan, terdakwa sebelum dibacakan vonis akhir diminta untuk berdiri guna meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.

"Ada suatu konsentrasi, berdiri mendengarkan apa yang disampaikan dari putusan terakhir," kata Prof. Hibnu.

"Itu sudah diatur, dalam KUHAP ada," tegasnya.

Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.

Mantan Kadiv Propam Polri dengan status Jenderal Bintang Dua itu pun dikenai hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana, merekayasa kasus, dan menyesatkan puluhan anggota polisi.

Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.

Terutama hakim Wahyu yang saat ini diketahui menjabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Dikutip kanal YouTube tvOneNews, Wahyu lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti kini telah berusia 47 tahun.

Lulusan Magister Hukum itu memiliki sejarah panjang yang tak perlu lagi diragukan dalam kariernya sebagai hakim.

Tercatat, sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu sempat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar (2021-2022).

Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Wahyu diposisikan menggantikan jabatan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (2019-2021).

Tak hanya itu, Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Sementara itu, rekannya anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono, juga pernah menjabat sebagai ketua pengadilan.

Hakim kelahiran 29 November 1967 lulusan Magister hukum tersebut sempat bertugas menjadi Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuk Linggau.

Tak kalah berpengalaman, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak juga memiliki jejak karier yang panjang.

Pria kelahiran 22 September 1962 yang menjadi lulusan Magister Humaniora tersebut pernah menjabat sebagai hakim di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Viral Video Hakim Wahyu Diduga Gibahi Ferdy Sambo

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mendapat rekaman video diduga Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, baik KY maupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran tayangan tersebut.

Adapun dalam video terkait, tampak pria yang diduga Hakim Iman bicara pada seorang wanita mengenai terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf

Saat dikonfirmasi, juru bicara KY, Miko Ginting menilai pihaknya sedang menelusuri kebenaran video yang viral di aplikasi TikTok tersebut.

Memastikan telah menerima dan melihat video tersebut, KY masih menanti respons serta laporan masyarakat.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," ujar Miko dikutip Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

"KY sudah memperoleh video tersebut."

Setelah nantinya melakukan penelusuran, KY berencana melakukan klarifikasi pada hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso saat melakukan peninjauan ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Hakim Wahyu Iman Santoso saat melakukan peninjauan ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Sebut Aneh, Ini Kata Kompolnas hingga Mahfud MD soal Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri

Sebelumnya, Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga sempat memberikan tanggapan terkait video anggotanya.

Djumyanto mengaku hingga saat ini masih belum bisa memastikan kebenaran pernyataan maupun keaslian video tersebut.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," kata Djuyamto dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Sebagaimana diketahui, video yang diunggah akun TikTok @pencerahkasus tersebut memperlihatkan rekaman seorang pria dan wanita.

Sang pria yang diduga hakim Wahyu, terlihat memakai baju batik hitam dan celana abu-abu.

Ia duduk di sofa berwarna putih gading dan berdiskusi dengan seorang wanita setelah sempat menelepon.

Pria tersebut lantas membahas mengenai seseorang diduga Ferdy Sambo yang mengaku menembak menggunakan pistol Brigadir J.

"Bukan, masalahnya dia (Ferdy Sambo) enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria diduga hakim Wahyu.

Ia kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak membutuhkan pengakuan terdakwa untuk menilai kebenaran kasus.

Pria diduga hakim Wahyu itu lantas mengaku sempat gemas ingin berkomentar dalam persidangan.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JVonis MatiWahyu Iman Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved