Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Aneh, Ini Kata Kompolnas hingga Mahfud MD soal Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri

Kompolnas, Menkopolhukam Mahfud MD hingga IPW buka suara soal gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Terbaru, Kompolnas hingga Menkopolhukam buka suara soal gugatan Ferdy Sambo, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo sempat melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, gugatan tersebut kemudian dicabut lagi oleh Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis, sehari setelah didaftarkan.

Hal ini lantas mendapat berbagai tanggapan, seperti dari Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD, Kompolnas, hingga Indonesia Police Watch (IPW).

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Pihak Ferdy Sambo awalnya menggugat Presiden hingga Kapolri lantaran tidak terima setelah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Padahal, ia telah menerima keputusan tersebut setelah terbukti terlibat dan melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun setelah gugatan tersebut dibatalkan, Arman Hanis lantas menjelaskan bahwa pencabutan itu dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo pada institusi Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai janggal alasan Ferdy Sambo yang dinilai berbanding terbalik dengan perbuatannya.

"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Poengky dikutip Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN."

"Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak masyarakat melihat sisi positif munculnya kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa.
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak masyarakat melihat sisi positif munculnya kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Respons senada juga disampaikan Mahfud MD yang heran dengan perubahan sikap Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo sempat menyatakan menerima dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo hanya gimmick.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" ujar Mahfud dikutip Kompas.com.

"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana."

Halaman
12
Tags:
Mahfud MDFerdy SamboJokowiPolriListyo SigitKompolnasIndonesia Police Watch (IPW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved