Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo
Kuasa hukum Brigadir J berandai apa yang terjadi jika Bharada E tidak termasuk dalam rencana Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berandai apa yang akan terjadi jika Richard Eliezer alias Bharada E tidak pernah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Martin menyampaikan, ada atau tidak ada Bharada E, pada akhirnya Brigadir J tetap akan tewas dibunuh.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini disampaikan oleh Martin dalam acara Dua Arah, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo
Martin awalnya menegaskan bahwa mustahil Bharada E lah yang menyusun rencana.
"Apakah kalau tidak ada Richard, perbuatan ini tidak terjadi? Enggak juga," kata Martin.
"Ajudan Ferdy Sambo banyak, tinggal diganti," ungkapnya.
Martin lalu mencontohkan bagaimana tersangka penembak Brigadir J bisa saja diganti Saddam, Romer, Kuat ataupun Daryanto.
"Saya pikir LPSK juga tidak cermat dengan memberikan rekomendasi kalau dia pelaku utama," kata Martin.
Martin menyampaikan, pelaku utama adalah mereka yang memenuhi Pasal 340 seperti Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
"Berdasarkan pembuktian di depan persidangan dan kesimpulan jaksa melalui surat tuntutan," kata Martin.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis terhadapnya pada Rabu (15/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, menjelang vonis tersebut, pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru berharap Bharada E hanya mendapat hukuman ringan.
Pernyataan senada diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Bharada E pantas divonis ringan lantaran telah membuka tabir kasus tersebut.
Baca juga: Bharada E Sudah Sujud Minta Maaf, Ibu Brigadir J soal Vonis Richard Eliezer: Hakim yang Putuskan
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.