Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo

Kuasa hukum Brigadir J berandai apa yang terjadi jika Bharada E tidak termasuk dalam rencana Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). 

Mimpi buruk tersebut memperparah tekanan dan rasa bersalah yang dialami akibat melakukan pembunuhan tersebut.

"Dan saya juga merasa bersalah, Yang Mulia," kata Bharada E.

"Saya merasa tertekan. Dan beruntungnya saat saya dibawa itu (ditahan-red), sudah tidak ada komunikasi lagi saya dengan FS, Yang Mulia. Jadi saya sudah lebih merasa bisa untuk menceritakan."

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J awalnya disebut sebagai insiden tembak-menembak antar ajudan Kadiv Propam Polri.

Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan dipergoki oleh Bharada E.

Bharada E ketika itu mengaku mendadak ditembak oleh Brigadir J yang terkejut dan balas melepaskan peluru hingga menyebabkan kematian rekannya tersebut.

Namun pihak keluarga Brigadir J mengungkap sejumlah kejanggalan hingga akhirnya kasus pembunuhan tersebut menjadi sorotan publik.

Akhirnya, Bharada E tiba-tiba memberikan pengakuan mengejutkan yang menyebut bahwa insiden di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut ternyata adalah pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboMartin Lukas SimanjuntakRichard EliezerMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved