Polisi Tembak Polisi
Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini
Pakar hukum pidana menyebut Richard Eliezer bisa kembali ke kepolisian jika divonis di bawah dua tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Jamin memprediksi Bharada E akan divonis hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pasalnya, peran Bharada E dalam pengungkapan kasus ini dianggap penting.
"Yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, jadi ada kemungkinan yang paling rendah tidak mungkin terlalu tinggi."
"Selisihnya mungkin 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena lima atau empat tahun hukuman kalau hakim berpandangan tidak memasukkan dia ke kepolisian kembali," tandasnya.
Jika Bharada E Tak Masuk dalam Skenario Sambo
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berandai apa yang akan terjadi jika Richard Eliezer alias Bharada E tidak pernah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Martin menyampaikan, ada atau tidak ada Bharada E, pada akhirnya Brigadir J tetap akan tewas dibunuh.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini disampaikan oleh Martin dalam acara Dua Arah, Selasa (14/2/2023).
Martin awalnya menegaskan bahwa mustahil Bharada E lah yang menyusun rencana.
"Apakah kalau tidak ada Richard, perbuatan ini tidak terjadi? Enggak juga," kata Martin.
"Ajudan Ferdy Sambo banyak, tinggal diganti," ungkapnya.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo
Martin lalu mencontohkan bagaimana tersangka penembak Brigadir J bisa saja diganti Saddam, Romer, Kuat ataupun Daryanto.
"Saya pikir LPSK juga tidak cermat dengan memberikan rekomendasi kalau dia pelaku utama," kata Martin.
Martin menyampaikan, pelaku utama adalah mereka yang memenuhi Pasal 340 seperti Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
"Berdasarkan pembuktian di depan persidangan dan kesimpulan jaksa melalui surat tuntutan," kata Martin.