Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Bharada E akan Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Dibanding Ferdy Sambo: Tak Gampang Jadi JC

Richard Eliezer alias Bharada E dinilai akan mendapat keringanan meski tak lolos 100% dari hukuman.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, Bharada E dinilai akan mendapat potongan hukuman hingga separuh, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Pidana UPH Jamin Ginting menakar hukuman yang mungkin akan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menilai bahwa Bharada E akan mendapat tuntutan hukuman setengah dari pelaku utama yang disinyalir adalah Ferdy Sambo.

Pasalnya, kedudukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang mengungkapn kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak gampang.

Baca juga: Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten

"Paling tidak 50 persen dapat diskon dari pelaku utama, jadi nanti tinggal hakimnya untuk melihat itu," kata Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (6/1/2023).

"Karena dia sudah berusaha sangat keras. Tidak gampang bagi seorang Justice Collaborator, jiwanya terancam untuk bisa mengungkap itu, dan dia harus konsisten dari awal sampai akhir tanpa mempedulikan dirinya sendiri."

Jamin Ginting megapresiasi kejujuran Bharada E yang mengakui dirinya menembak Brigadir J, meski di bawah perintah Ferdy Sambo.

Menurutnya, upaya tersebut patut dihargai oleh jaksa maupun hakim sehingga akan mempengaruhi bobot hukumannya.

"Dia kan sudah menyatakan bahwasanya dia bersalah , mengaku membunuh, merasa menyesal, dan menerima konsekuensi," ujar Jamin Ginting.

"Itu artinya dengan konsekuensi pengakuan seperti itu dibutuhkan suatu effort yang cukup kuat."

"Itu patut dihargai, dan itulah (keringanan hukuman) penghargaan yang harus diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya."

Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mahfud MD soal Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso: Teror agar Tak Berani Memvonis Ferdy Sambo

Menurut Jamin Ginting, menilik dari pengalaman di masa lalu, seorang JC akan mendapat setengah dari tuntutan hukuman pada pelaku utama.

Sebagai contoh, jika Ferdy Sambo dituntut 20 tahun penjara, maka bisa jadi Bharada E tetap mendapat tuntutan 10 tahun penjara.

"Pada umumnya saya lihat JC itu mendapatkan keringanan hampir 50 persen dari tuntutan pelaku utama," pungkas Jamin Ginting.

Baca juga: Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.39:

Bharada E Disebut Layak Bebas

Halaman
123
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboRichard Eliezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved