Polisi Tembak Polisi
Pakar Sebut Bharada E akan Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Dibanding Ferdy Sambo: Tak Gampang Jadi JC
Richard Eliezer alias Bharada E dinilai akan mendapat keringanan meski tak lolos 100% dari hukuman.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Albert Aries kemudian menyinggung pasal 51 KUHP di mana disebutkan mengenai penghapusan perbuatan melawan hukum jika dilakukan di bawah pihak pemerintah yang memiliki jabatan.
"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," tutur Albert Aries.
Kemudian, disebutkan pula pasa 55 KUHP terkait pemahaman bahwa orang yang diperintah melakukan pidana tidak memiliki kesengajaan atau keinginan terjadinya hal itu.
"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.(TribunWow.com/Via)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/potret-bharada-e-alias-richard-eliezer-terdakwa-kasus-brigadir-j.jpg)