Polisi Tembak Polisi
Karirnya Tamat di Kepolisian, Chuck Putranto Terisak di Depan Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sempat mengonftrontasi mantan atasannya tersebut di persidangan Kamis (22/12/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Chuck Putranto, Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri terang-terangan meluapkan kekecewaannya pada Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, mantan Kompol yang juga menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri tersebut mempertanyakan kesalahannya pada Ferdy Sambo.
Ia merasa diperdaya dan diseret dalam pusara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hingga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Potong Perkataan Putri Candrawathi yang Ingin Cerita Insiden Magelang, Hakim: Lazim Gak?
Chuck Putranto merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan alias Obstruction of Justice kasus Brigadir J.
Ia kemudian disanksi PTDH lantaran terbukti mengambil DVR CCTV dan menghapus rekaman kejadian dari TKP pembunuhan, di rumah dinas jalan Duren Tiga.
Dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022), Chuck Putranto mendapat kesempatan bertemu sang mantan atasan yang dihadirkan sebagai saksi.
Dengan suara bergetar, Chuck Putranto mengonfrontasi mantan atasannya tersebut dan menanyakan mengapa sampai hati Ferdy Sambo membuatnya kehilangan pekerjaan dan terseret kasus pidana.
"Kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah selama pelaksanaan tugas, sehingga Bapak tega kepada saya?," tanya Chuck Putranto dikutip KOMPASTV, Kamis (22/12/2022).
"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan Bapak , semua saya lakukan yang terbaik, selalu saya lakukan yang terbaik."
"Dan itu menjadi pertanyaan yang saya," ucapnya.

Baca juga: 30 Tahun Pengabdian Hancur Gara-gara Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Polri Menangis: Jenderal Kok Tega
Chuck Putranto terisak, perkataannya terhenti, ia pun sempat memalingkan wajah menjauhi microphone.
Ia tampak menghela napas seolah menelan tangisannya.
Sementara, Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan tampak menangguk-angguk dengan tenang.
Ia tak memberikan tanggapan maupun tampak menunjukkan emosi tertentu saat mendengar penuturan mantan orang dekatnya tersebut.
Duduk bersama kuasa hukumnya, Chuck Putranto terlihat beberapa kali mengusap mata.
Hingga kemudian seorang kuasa hukum menyodorkan tissue yang lantas digunakan Chuck Putranto untuk menyeka wajahnya.
Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.38:
Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto
Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.
Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.
Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).
Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak atau hilang.
Rupanya hilangnya rekaman CCTV sekitar lokasi tersebut merupakan ulang Ferdy Sambo yang memerintahkan anak buahnya untuk melenyapkan bukti tersebut.
Awalnya, pada Selasa (12/7/2022), Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV tersebut dan marah ketika tahu Chuck Putranto sudah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'Kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya?'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022), seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo berjanji pada Chuck Putranto untuk bersedia menanggung semua konsekuensi.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'."

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkit Debat Lawan Rombongan Brigjen Hendra: Seakan Saya Diberikan Tuhan Kekuatan
Kemudian Chuck Putranto meminta alat bukti CCTV tersebut Rifaizal Samuel yang sempat mempertanyakan niatnya.
Setelah berhasil mendapatkan DVR CCTV tersebut, Chuck Putranto menghubungi rekannya, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.
Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.
"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.
Pasalnya, alih-alih menanggung semua perbuatannya, Ferdy Sambo secara langsung justru membuat anak buahnya terseret.
Hingga akhirnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Ferdy Sambo dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kini, keduanya bersama perwira lain harus menjalani sidang karena melakukan perbuatan obstruction of justice.(TribunWow.com/Via)