Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Terbukti, Ini Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto saat Suruh Ambil CCTV: Jangan Banyak Tanya

Cara Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Fersianus Waku
CCTV di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sempat menangkap aktivitas Brigadir Yosua beberapa saat sebelum tewas, dalam keadaan sehat, Kamis (28/7/2022). Terbaru, perintah Ferdy Sambo saat perintahkan anak buahnya ambil bukti CCTV, Rabu (9/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.

Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.

Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).

Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak/ hilang.

Rupanya hilangnya rekaman CCTV sekitar lokasi tersebut merupakan ulang Ferdy Sambo yang memerintahkan anak buahnya untuk melenyapkan bukti tersebut.

Awalnya, pada Selasa (12/7/2022), Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV tersebut dan marah ketika tahu Chuck Putranto sudah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'Kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya?'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022), seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo berjanji pada Chuck Putranto untuk bersedia menanggung semua konsekuensi.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'."

Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022).
Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar Tribunnews.com)

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkit Debat Lawan Rombongan Brigjen Hendra: Seakan Saya Diberikan Tuhan Kekuatan

Kemudian Chuck Putranto meminta alat bukti CCTV tersebut Rifaizal Samuel yang sempat mempertanyakan niatnya.

Setelah berhasil mendapatkan DVR CCTV tersebut, Chuck Putranto menghubungi rekannya, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.

Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.

"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboChuck PutrantoCCTVBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved