Breaking News:

Terkini Daerah

Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati

Herry Wirawan meminta maaf kepada keluarga 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukannya.

Minta Dihukum Seadil-adilnya

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Di sisi lain, kuasa hukum Herry, Ira Margaretha Mambo enggan banyak bicara soal pledoi yang dibacakan kliennya.

Ia pun enggan membeberkan fakta selama persidangan berlangsung.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segal sesuatu menyangkut perkara ini," jelas Ira, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (20/1/2022).

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."

"Intinya,kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri."

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," sambungnya.

Masih Bisa Bercanda dengan Napi Lain

Walaupun mendpat tuntutan yang sangat berat, Herry disebut-sebut masih bersikap normal seperti biasa sebelum mendapat tuntutan hukuman mati.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Steven.

Dikutip dari TribunJabar.id, berdasarkan penjelasan Riko, tidak ada yang aneh dari sikap Herry di rutan seusai menerima tuntutan hukuman mati.

Riko menjelaskan, Herry masih beraktivitas normal di dalam rutan.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan penjelasan Riko, Herry juga tidak berubah menjadi tertutup.

Yang bersangkutan masih berinteraksi bersama napi lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

Baca juga: Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim

Baca juga: Sikapnya Tak Berubah, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Napi Lain seusai Dituntut Hukuman Mati

Berbelit-belit Ngaku Khilaf

Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.

Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.

Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban Marah: Emang Mau Dimangsa?

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."

Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.

"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."

Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.

Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep. (TribunWow.com)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, dan Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Halaman
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved