Terkini Daerah
Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan meminta maaf kepada keluarga 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukannya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan meminta maaf kepada keluarga 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukannya.
Dilansir TribunWow.com, permohonan maaf itu diungkapkan Herry dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022).
Selain meminta maaf, Herry juga mengaku menyesali perbuatannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan Herry berharap hukumannya dikurangi.
Baca juga: Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim
Baca juga: P2TP2A Kabupaten Garut Ungkap Kondisi Terkini Korban Herry Wirawan, Sebut Intens Komunikasi via WAG
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia akibat perbuatannya.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Dodi mengatakan, Herry terlihat tenang saat membacakan pledoi.
"Yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," sambungnya.