Breaking News:

Terkini Daerah

Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati

Herry Wirawan meminta maaf kepada keluarga 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukannya.

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan meminta maaf kepada keluarga 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukannya.

Dilansir TribunWow.com, permohonan maaf itu diungkapkan Herry dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022).

Selain meminta maaf, Herry juga mengaku menyesali perbuatannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan Herry berharap hukumannya dikurangi.

Baca juga: Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim

Baca juga: P2TP2A Kabupaten Garut Ungkap Kondisi Terkini Korban Herry Wirawan, Sebut Intens Komunikasi via WAG

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia akibat perbuatannya.

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Dodi mengatakan, Herry terlihat tenang saat membacakan pledoi.

"Yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," sambungnya.

Halaman
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved