Terkini Daerah
Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaannya pada Kamis (20/1/2022).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Secara daring, Herry Wirawan hadir dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (20/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry membacakan pembelaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat.
Tak sendirian, Herry juga didampingi oleh pengacaranya yakni Ira Margaretha Mambo.
Baca juga: Kerap Ceramah di Masjid, Ulama di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati Modus Jalan-jalan ke Luar Pondok
Baca juga: 3 Fakta Sikap Aneh Herry Wirawan, Masih Bisa Bercanda hingga Ekspresinya Buat Jaksa Terkejut
Dikutip dari TribunJabar.id, sidang diketahui dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Pembacaan pleidoi dilakukan sebagai respons atas tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut ini adalah bocoran pembelaan yang dibacakan oleh Herry dan kuasa hukumnya.