Terkini Daerah
Bocoran Pembelaan Herry Wirawan, Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati hingga Memohon ke Hakim
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaannya pada Kamis (20/1/2022).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Bocoran Pembelaan Herry
Iriana Jokowi, Atalia Praratya hingga Wury Estu Handayani menemui para santriwati penyintas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW (36) di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2021.
Bocoran pembelaan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," jelas Dodi.
Pertama, dalam nota pembelaannya, Herry mengaku menyesali perbuatannya atas kasus rudapaksa belasan santriwati.
Selanjutnya, Herry juga memohon kepada majelis hakim soal tuntutan hukuman.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Di sisi lain, Ira selaku pengacara Dodi telah meminta kepada majelis hakim agar berlaku dan mempertimbangkan pleidoi yang akan dibacakan dalam persidangan.
"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2022).
"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," tambahnya.
Ira mengatakan, pembelaan Herry disusun berdasarkan hasil analisis dari keterangan para saksi saat sidang serta fakta persidangan
"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," katanya.
Berbelit-belit Ngaku Khilaf
Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.
Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.
Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."
Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.
"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."
Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.
Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep.
(TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda dan Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, dan Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah