Breaking News:

Virus Corona

Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Kompas.com/Fitria Chusna
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Terbaru, Jokowi mengumumkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Dilansir TribunWow.com, PPKM Darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.

Dalam pidatonya yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021), Jokowi menganggap PPKM Darurat perlu dilakukan karena munculnya Covid-19 varian baru.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nampak tersenyum saat memberikan jawaban soal kritikan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Selasa (29/6/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.  (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta

Baca juga: Mulai 3 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup

Ia mengatakan tindakan tegas perlu dilakukan demi menekan laju penyebaran virus.

"Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara," ujar Jokowi.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19."

Jokowi mengaku mantap menerapkan PPKM Darurat setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

Dakam penerapannya, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat.

"Setelah mendapat banyak masukan di banyak menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelasnya.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku."

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut

Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021

Ia menyebut telah menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk bertanggungjawab menangani PPKM Darurat.

Karena itu, selama PPKM Darurat berlaku, Jokowi meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," ujar Jokowi.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua."

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid, seluruh aparat negara, TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini."

Halaman
123
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiCovid-19Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved