Virus Corona
Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut
Jokowi telah mengumumkan diberlakukannya kebijakan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk untuk Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Langkah yang lebih tegas itu diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dan koordinasi dari sejumlah pihak, antara lain menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021
Hal itu sebagai upaya lanjutan pemetintah dalam menurunkan lonjakan penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dikutip TribunWow.com dari Sekertariat Presiden, Kamis (1/6/2021).
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku."
Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan PPKM darurat.
Luhut akan menjelaskan rincian skema pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Baca juga: Saat BEM UGM Sebut Jokowi Presiden Orde Paling Baru, Refly Harun: Memang Tidak Enak Jadi Presiden
Jokowi meminta masyarakat benar-benar disiplin melakukan upaya pemberantasan penularan.
Presiden menjanjikan segala daya dan upaya agar kebijakan PPKM darurat berlangsung seperti yang diharapkan.
"Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," tegas Jokowi.
Usulan Rincian PPKM Darurat dari Luhut
Dikutip dari Kompas.com, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menyampaikan usulan rincian penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Dalam tiga pekan ke depan, Luhut menargetkan penurunan kasus konfirmasi harian harus kurang dari 10.000 setiap harinya.