Breaking News:

Virus Corona

Mulai 3 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup

Simak aturan lengkap soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli 2021.

Wartakota/Nu Ichsan
Suasana lengang dar tidak ramai seperti biasanya pada pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jum'at (3/4/2020). Suasana tersebut imbas dari wabah Covid-19 yang membuat orang menghindari tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan maupun mal. 

TRIBUNWOW.COM - Simak aturan lengkap soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dilansir Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Satu di antara poin PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan.

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut

Sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di di sektor non-essential wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.

Aturan ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH)," tulis poin 1 dalam dokumen tersebut.

Dokumen tersebut beredar secara luas. Rencananya, akan ada konferensi pers dari Kemenko Marves terkait hal ini pada Kamis (1/7/2021) siang hari ini.

Selain itu, ada kebijakan penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

"Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi salah satu aturan.

Aturan lain yang ada dalam dokumen tersebut adalah tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara."

Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021

Selengkapnya, berikut bocoran aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiPPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Covid-19Virus CoronaWork From Home (WFH)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved