Virus Corona
Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia mengharap masyarakatnya mengerti bahwa PPKM darurat adalah upaya pemerintah dalam menyelamatkan negara dari belenggu pandemi.
"Jadi kalau mendengar pesan kalau kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, jangan."
"Tapi dipandang kalau begitu kami sedang diselamatkan, supaya tidak terpapar," tegas Anies Baswedan.
Terkait skema penerapannya, Anies Baswedan mengaku tak ada persiapan khusus.
Pasalnya, ia menilai DKI Jakarta sudah terbiasa melakukan pembatasan sejak tahun lalu.
Pemrov DKI akan fokus meningkatkan kesigapan penanganan pasien.
"Tidak ada persiapan khusus, kita persiapan lebih kepada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," kata Anies Baswedan.
"Tapi untuk kebijakannya sudah dari setahun ini kita terbisa untuk melakukan pendisiplinan," pungkasnya.
Hingga hari Rabu (30/6/2021) kemarin, angka pasien positif yang terkonfirmasi di DKI Jakarta sejumlah 543.468 jiwa. (TribunWow.com)