Breaking News:

Virus Corona

Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Kompas.com/Fitria Chusna
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Terbaru, Jokowi mengumumkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali. 

Ia mengharap masyarakatnya mengerti bahwa PPKM darurat adalah upaya pemerintah dalam menyelamatkan negara dari belenggu pandemi.

"Jadi kalau mendengar pesan kalau kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, jangan."

"Tapi dipandang kalau begitu kami sedang diselamatkan, supaya tidak terpapar," tegas Anies Baswedan.

Terkait skema penerapannya, Anies Baswedan mengaku tak ada persiapan khusus.

Pasalnya, ia menilai DKI Jakarta sudah terbiasa melakukan pembatasan sejak tahun lalu.

Pemrov DKI akan fokus meningkatkan kesigapan penanganan pasien.

"Tidak ada persiapan khusus, kita persiapan lebih kepada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," kata Anies Baswedan.

"Tapi untuk kebijakannya sudah dari setahun ini kita terbisa untuk melakukan pendisiplinan," pungkasnya.

Hingga hari Rabu (30/6/2021) kemarin, angka pasien positif yang terkonfirmasi di DKI Jakarta sejumlah 543.468 jiwa. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiCovid-19Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved