Breaking News:

Virus Corona

Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Kompas.com/Fitria Chusna
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Terbaru, Jokowi mengumumkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali. 

Lebih lanjut, presiden asal Solo itu menjamin akan terus meningkatkan fasilitas kesehatan demi mengurangi laju penyebaran Covid-19.

Ia pun meminta kerja sama masyarakat agar PPKM Darurat bisa berlangsung optimal.

"Jajaran kementerian juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen."

"Saya minta kepada seluruh masyarakat Indonesia tetap tenang, waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19," tukasnya.

Simak videonya berikut ini:

PPKM DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons arahan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

Dilansir TribunWow.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Ada sebanyak 122 kabupaten atau kota di 7 provinsi termasuk DKI Jakarta yang akan memberlakukan kebijakan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021), pasca viral video kerumunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021), pasca viral video kerumunan. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut

Anies Baswedan memastikan, pemrov DKI Jakarta telah siap menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat tersebut dipandang Anies sebagai ikhtiar dalam upaya penurunan kurva penularan Covid-19.

"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan," kata Anies Baswedan dikutip dari tvOnenews, Kamis (1/7/2021).

"Jadi jangan kita kira pembatasan untuk pembatasan, bukan!".

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan harus dilakukan pembatasan," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Jateng Harus Siap Terapkan PPKM Darurat 3 Juli 2021: Nakes Sudah Capek

Baca juga: Jokowi Sebut 6 Provinsi di Jawa dan Bali akan Diberlakukan PPKM Darurat: Bisa Seminggu atau 2 Minggu

Anies berharap masyarakat DKI Jakarta tidak memaknai pembatasan tersebut sebagai sesuatu yang negatif.

Halaman
123
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiCovid-19Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved