Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Eksepsi Rizieq Dinilai Jaksa Penuh Umpatan, Kubu HRS Tetap Yakin Bakal Disambut Baik Hakim

Aziz Yanuar optimis ekspesi dari kubu Rizieq Shihab akan diterima oleh majelis hakim meskipun menerima kritikan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Kompastv
Rizieq Shihab (kiri) memarahi petugas yang merekam dirinya diam-diam saat dibujuk menghadiri sidang online, Jumat (19/3/2021). Terbaru, kuasa hukum kubu HRS tetap optimis eksepsi Rizieq diterima oleh majelis hakim. 

TRIBUNWOW.COM - Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Rizieq Shihab dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya ungkapan emosional yang penuh dengan umpatan serta kata-kata hinaan.

JPU juga menganggap bahwa bahasa yang digunakan oleh terdakwa Rizieq dalam eksepsi tak mencerminkan sifat dari seorang tokoh agama.

Sementara itu, kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap optimis eksepsi HRS diterima oleh majelis hakim meskipun mendapat tanggapan negatif dari JPU.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Terbaru, Aziz optimis eksepsi Rizieq tetap diterima oleh majelis hakim.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Terbaru, Aziz optimis eksepsi Rizieq tetap diterima oleh majelis hakim. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Aziz menyatakan, pihak HRS tetap yakin majelis hakim bakal menerima eksepsi kliennya.

"Insya Allah (diterima), kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin. Hasilnya bukan urusan kami," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Aziz mengatakan, apa yang disampaikan dalam eksepsi sudah sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

Dalam proses persidangan ke depan, Aziz mengatakan, kubu HRS akan membawa sejumlah saksi ahli untuk membantah dakwaan JPU.

"Kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kita matangkan juga. Selain (saksi) ahli ada fakta. Nanti kita simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Aziz.

Sebagai informasi sidang putusan sela perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar pada Selasa (6/4/2021), sementara 224 dan 225 belum diketahui karena sidang tanggapan JPU masih berlangsung.

Jaksa Sayangkan Umpatan di Eksepsi HRS

Sebelumnya, JPU telah menanggapi soal eksepsi yang disampaikan oleh Rizieq dalam proses persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021) yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.

Jaksa menilai apa yang disampaikan oleh Rizieq di dalam eksepsinya, bertentangan dengan visi misi revolusi akhlak yang dulu sempat digembar-gemborkan oleh Rizieq.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak," ujar JPU.

"Tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," sambungnya.

Jaksa kemudian mengungkit bagaimana pihaknya direndahkan dengan perkataan pandir, zalim, tidak beradab, dan umpatan lainnya.

"Sebagai seorang yang lebih paham tentang agama, mempunyai strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum," ujar JPU.

Pihak jaksa kemudian menyoroti status Rizieq yang mengaku sebagai seorang imam besar.

"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu?" ujar JPU.

"Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia? Sungguh sangat disayangkan," lanjutnya.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut

Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Protes Sebut Sidang Tak Adil karena Hal Ini: Sangat Merugikan Saya 

Simak videonya:

Rizieq Merasa Didiskriminasi PN Jaktim

Sebelum persidangan pada Rabu (31/3/2021) dimulai, Rizieq menyampaikan keluhan bahwa dirinya merasa ada perlakuan diskriminatif dari PN Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan oleh Rizieq sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa soal kassu RS Ummi Bogor.

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," ucap Rizieq kepada majelis hakim.

Rizieq menyebut adanya tindakan diskriminatif dari staf PN Jakarta Timur yang bertanggung jawab terhadap bidang streaming atau penyiaran.

Terdakwa Rizieq membandingkan perlakuan PN Jakarta Timur kepada dirinya dan JPU.

Ia menyinggung bagaimana seluruh pembacaan dakwaan hingga tanggapan eksepsi oleh JPU ditayangkan secara langsung.

"Semua full ditayangkan, sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.

"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," keluh Rizieq.

"Itu akan merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini."

Rizieq mengeluhkan atas sikap PN Jakarta Timur yang tidak menayangkan ketika dirinya membacakan eksepsi.

"Giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan, giliran jaksa baca jawaban atas eksepsi ditayangkan," kata dia.

"Ini merupakan suatu tindakan diskriminatif," sambungnya.

Rizieq berharap majelis hakim bertindak untuk melindungi persidangan dari oknum-oknum tertentu.

"Saya mohon bantuan majelis hakim yang mulia untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini," ujarnya.

"Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan sesuatu hal yang bisa mencemarkan, yang bisa merusak kehormatan sidang ini."

Rizieq lalu menyinggung bagaimana di publik sudah berkembang opini bahwa pengadilannya berjalan tidak adil.

Mantan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian meminta supaya eksepsinya segera disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur.

"Kalau itu tidak disarkan ulang, jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum," terang Rizieq. (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Kubu Rizieq Shihab Optimis Eksepsi Diterima, Siapkan Saksi Ahli dalam Persidangan dan Kubu Rizieq Shihab Keberatan Bila Sidang Pemeriksaan Saksi Tidak Disiarkan Online

Berita lain terkait Habib Rizieq Shihab

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabSidangPengadilan Negeri Jakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved