Habib Rizieq Shihab
Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Jaksa Penuntut Umum menyebut eksepsi terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebelumnya Rizieq menggunakan kata cercaan untuk menyebut jaksa dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
Dalam sidang lanjutan, tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," kata perwakilan tim JPU membacakan tanggapan.
Menurut tim jaksa, eksepsi banyak mencantumkan kasus lain yang tidak relevan, misalnya pelanggaran hukum oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap Rizieq sebagai kriminalisasi.
"Eksepsi terdakwa yang menyebut ngawurnya juru bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini karena buang waktu sekaligus penempatan 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah."
Selain itu, eksepsi juga mengandung kata-kata hinaan terhadap JPU.
Menurut para anggota JPU, tidak sepantasnya Rizieq yang dikenal sebagai tokoh masyarakat menggunakan kata-kata itu.
Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack
"JPU dianggap tidak mempunyai rasa malu dan JPU dianggap mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata jaksa.
"Di sinilah letak bahasa-bahasa pinggiran yang tidak patut. Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan."
Pembelaan Rizieq dianggap hanya berdasarkan emosi saja.
"Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa, menggunakan kalimat yang menjijikkan hanya diberikan kepada sesuatu yang jorok," ucap jaksa.
"Demikian juga 'urat malu sudah putus' bagi orang yang dituduhkan sudah tidak normal."
Tim jaksa menyebut ucapan tidak pantas dan kasus yang tidak relevan tidak perlu dicantumkan dalam eksepsi.