Habib Rizieq Shihab
Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Jaksa Penuntut Umum menyebut eksepsi terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Ajakannya itu lalu diiyakan oleh hadirin.
Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab
Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan acaranya dengan kegiatan-kegiatan agama lain.
Terdakwa menyebut telah terjadi kriminalisasi agama.
Walaupun begitu, jaksa menilai tuduhan Rizieq terlalu berlebihan dan menggiring opini publik seolah-olah terdakwa dikriminalisasi.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.
Jaksa juga menyoroti Rizieq telah dikenal sebagai panutan di antara pendukungnya, sehingga seharusnya lebih bijak dalam berkata-kata.
"Seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan, tidak mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan atas nama pernikahan anaknya, sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap jaksa.
"Tidak semestinya ada kata-kata di akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'Kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'." (TribunWow.com/Brigitta)