Habib Rizieq Shihab
Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Jaksa Penuntut Umum menyebut eksepsi terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebelumnya Rizieq menggunakan kata cercaan untuk menyebut jaksa dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
Dalam sidang lanjutan, tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," kata perwakilan tim JPU membacakan tanggapan.
Menurut tim jaksa, eksepsi banyak mencantumkan kasus lain yang tidak relevan, misalnya pelanggaran hukum oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap Rizieq sebagai kriminalisasi.
"Eksepsi terdakwa yang menyebut ngawurnya juru bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini karena buang waktu sekaligus penempatan 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah."
Selain itu, eksepsi juga mengandung kata-kata hinaan terhadap JPU.
Menurut para anggota JPU, tidak sepantasnya Rizieq yang dikenal sebagai tokoh masyarakat menggunakan kata-kata itu.
Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack
"JPU dianggap tidak mempunyai rasa malu dan JPU dianggap mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata jaksa.
"Di sinilah letak bahasa-bahasa pinggiran yang tidak patut. Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan."
Pembelaan Rizieq dianggap hanya berdasarkan emosi saja.
"Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa, menggunakan kalimat yang menjijikkan hanya diberikan kepada sesuatu yang jorok," ucap jaksa.
"Demikian juga 'urat malu sudah putus' bagi orang yang dituduhkan sudah tidak normal."
Tim jaksa menyebut ucapan tidak pantas dan kasus yang tidak relevan tidak perlu dicantumkan dalam eksepsi.
"Kata-kata tersebut tidak perlu menjadi bahan eksepsi, tetapi seharusnya berwatak seorang intelektual dengan menyandang dalil-dalil eksepsi yang berkualitas agar dapat dijadikan sebagai eksepsi yang diterima akal sehat."
Lihat videonya mulai menit ke-29.00:
Jaksa Ingatkan Rizieq adalah Panutan Tokoh Agama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Dilansir TribunWow.com, tim JPU menyoroti kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Disebutkan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Intelkam sudah menegur keras Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak membuat acara yang mengumpulkan massa.
Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
"Apalagi ia menyebut bahwa ia telah melakukan isolasi mandiri setelah kepulangannya dari Arab Saudi."
"Justru isolasi mandiri yang dilakukan terdakwa karena sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ummi dinyatakan positif Covid-19," kata perwakilan tim JPU dalam sidang, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Tim JPU langsung menyoroti eksepsi terdakwa halaman 7.
Terdakwa juga disebut menimbulkan keramaiannya di beberapa daerah tempat ia mengisi acara.
"Justru atas kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa daerah."
Jaksa mengungkap terdakwa telah menuduh kepolisian dan kejaksaan membuat fitnah atas dirinya.
"Eksepsi terdakwa halaman 7 di paragraf 3, terdakwa mendiskreditkan kepolisian dan kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan permufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika sesaat dan menyesatkan."
Padahal sebelumnya terbukti Rizieq Shihab telah menghasut masyarakat untuk hadir ke acara di kediamannya di Petamburan.
Ajakannya itu lalu diiyakan oleh hadirin.
Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab
Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan acaranya dengan kegiatan-kegiatan agama lain.
Terdakwa menyebut telah terjadi kriminalisasi agama.
Walaupun begitu, jaksa menilai tuduhan Rizieq terlalu berlebihan dan menggiring opini publik seolah-olah terdakwa dikriminalisasi.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.
Jaksa juga menyoroti Rizieq telah dikenal sebagai panutan di antara pendukungnya, sehingga seharusnya lebih bijak dalam berkata-kata.
"Seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan, tidak mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan atas nama pernikahan anaknya, sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap jaksa.
"Tidak semestinya ada kata-kata di akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'Kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'." (TribunWow.com/Brigitta)