Habib Rizieq Shihab
Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebutan kasar itu ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Rizieq Shihab Ancam Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Sebut Jaksa sampai Datangi Rutan: Akan Dilawan
Rizieq menilai JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"'Kan sudah kita jelaskan di eksepsi bahwa itu tidak sesuai," jelas Aziz Yanuar.
Mengenai kritik yang disampaikan JPU, Aziz membenarkan memang sudah hak mereka untuk menyampaikan sesuai jalannya sidang setelah pembacaan eksepsi.
"Masalah dia membantah itu kewenangan dia dan waktunya mereka untuk membantah," kata Aziz.
Walaupun begitu, tim kuasa hukum terdakwa akan tetap berpegang pada poin-poin keberatan di eksepsi.
Ia menyebut eksepsi itu sudah mencantumkan segala bukti.
"Tapi kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," tegas Aziz.
"Karena kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah semua dan kita menggunakan bukti, seperti itu," lanjutnya.
Ia menyebut kritik yang disampaikan JPU justru terkesan terbawa perasaan (baper) karena menyoroti kata-kata yang digunakan terdakwa.
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
"Tapi yang ada kebanyakan jaksa malah melempar. Banyak isinya baperlah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim," komentar Aziz.
Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, tim JPU menyampaikan keberatan.
Kata-kata itu dinilai merendahkan tim jaksa yang berpengalaman dalam bidangnya.