Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan

Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dungu dan pandir.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Penjelasan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, terkait kata-kata dungu dan pandir yang disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) 'dungu' dan 'pandir'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui kata-kata makian itu disampaikan Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir

Aziz kemudian menjelaskan maksud kliennya mengata-ngatai JPU.

Ia menilai Rizieq hanya mengungkapkan responsnya terhadap JPU melalui nota pembelaan yang dibacakan.

"(Rizieq) kecewa, ya inilah, luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin saja. Standar saja," komentar Aziz Yanuar.

Selanjutnya, Aziz menyebut penjelasan tentang kata-kata kasar tersebut akan disampaikan di sidang pembacaan pembelaan (pledoi).

Ia menyebut kliennya akan menjelaskan dan menanggapi JPU yang bereaksi terhadap kata-kata kasar tersebut.

"Tadi kita mau sampaikan, cuma menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Nanti saja di pembelaan, di pledoi," kata Aziz.

"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas," lanjutnya.

Baca juga: Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah

Walaupun begitu, Aziz menilai kliennya berhak menyampaikan kata-kata apapun, termasuk yang kasar.

Ia menyebut kliennya sebagai pihak yang dizalimi.

"Kita sebenarnya sederhana saja, sudah disampaikan bahwa pihak yang dizalimi berhak mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," komentar Aziz.

"Mungkin dungu, zalim, pandir, dan semacamnya yang kita masukkan di situ sebagai eksepsi," tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya kata-kata 'dungu' dan 'pandir' tersebut tercantum dalam eksepsi yang disampaikan Rizieq.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabHabib Rizieq ShihabkerumunanSidang Rizieq ShihabRizieq Shihab Ditahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved