Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapannya terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Rizieq Shihab.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube Kompastv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Kemudian pada Selasa (30/3/2021) ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Rizieq.

JPU menilai, eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa adalah hal yang berlebihan.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Tangkap Terduga Teroris, Polisi Temukan Bukti 5 Bom Aktif hingga Buku Bergambar Rizieq Shihab

Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab

Pihak jaksa menilai, Rizieq berupaya membangun opini dengan eksepsi yang didramatisir tersebut.

Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.

Pada tayangan langsung itu, JPU menanggapi soal eksepsi Rizieq pada halaman 7 paragraf keempat.

JPU menyebut, langkah terdakwa yang menyimpulkan adanya kriminalisasi agama adalah hal yang berlebihan.

"Mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bagian dari fitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," kata JPU.

"Dan terdakwa mengkhawatirkan ajakan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, dan kelenteng merupakan hasutan kejahatan berkerumun."

"Sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama."

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," papar JPU.

Kemudian JPU turut menyayangkan saat Rizieq memasukkan pesan yang dinilai tidak perlu dalam eksepsinya.

Pesan itu adalah meminta agar polisi dan jaksa segera bertobat.

"Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'," jelas JPU.

"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Jaksa Penuntut Umum (JPU)kerumunanTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved