Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dungu dan pandir.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Kata-kata itu ia sampaikan karena menganggap JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) yang kini telah dibubarkan.
Ia bahkan mneuduh JPU hendak menyebarkan kabar bohong.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian tertera dalam eksepsi Rizieq
Lihat videonya mulai dari awal:
JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Kemudian pada Selasa (30/3/2021) ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Rizieq.
JPU menilai, eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa adalah hal yang berlebihan.
Baca juga: Tangkap Terduga Teroris, Polisi Temukan Bukti 5 Bom Aktif hingga Buku Bergambar Rizieq Shihab
Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab
Pihak jaksa menilai, Rizieq berupaya membangun opini dengan eksepsi yang didramatisir tersebut.
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.
Pada tayangan langsung itu, JPU menanggapi soal eksepsi Rizieq pada halaman 7 paragraf keempat.

JPU menyebut, langkah terdakwa yang menyimpulkan adanya kriminalisasi agama adalah hal yang berlebihan.
"Mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bagian dari fitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," kata JPU.
"Dan terdakwa mengkhawatirkan ajakan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, dan kelenteng merupakan hasutan kejahatan berkerumun."