Habib Rizieq Shihab
Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Ia membenarkan ada empat alasan yang dikemukakan hakim, tetapi ada kemungkinan keputusan hakim berubah karena suatu hal.
"Di luar alasan itu ada enggak tekanan yang dihadapi? Represi yang dihadapi oleh hakim, baik fisik atau psikis," papar mantan anggota DPD ini.
Baca juga: Dukung Sidang Offline, Politikus PKS Tanya Jumlah Hakim: Cuma Gara-gara Satu Rizieq Tidak Bisa?
Ia menerangkan hakim memang wajib mendengarkan setiap pihak, terutama keterangan dari terdakwa.
Dari situ ia berwenang membuat penetapan baru, termasuk apakah sidang boleh digelar secara virtual atau tatap muka.
"Hanya masalahnya memang sejauh mana perubahan ini hakim berada dalam posisi yang tidak ada 'tekanan'," singgung Wayan.
"Sebelum hari ini saya tidak melihatnya. Tapi sore mendapat perubahan lalu malam-malam saya mendapat pertanyaan, ada tekanan atau enggak?" lanjut politikus PDIP itu.
Wayan mengungkapkan kemungkinan ada tekanan dari massa, mengingat jumlah pendukung Rizieq yang besar.
Ia mengingatkan kasus penistaan agama yang akhirnya menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.
"Kalau tekanan massa itu 'kan bukan baru," kata Wayan.
"Saya tidak mengatakan kasus Ahok dihukum karena tekanan. Silakan nilai sendiri. Untuk kali ini saya berharap tidak ada tekanan," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)