Habib Rizieq Shihab
Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).
Diketahui terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq, menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena dinilai tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
Berikut pernyataan lengkap tanggapan JPU terkait eksepsi mantan pemimpin FPI tersebut.
"Pada akhir halaman 9, penasihat hukum menafsirkan adanya kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum."
"Adanya kalimat 'non-yuridis' dan 'kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir' adalah tidak tepat."
"Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi."
"Kami, Jaksa Penuntut Umum, tidak pernah memahami terkait non-yuridis, apalagi terkait kepentingan politik dari rezim zalim."
"Menggunakan kata 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsinya hanya mengikuti emosional sesaat."
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan dikategorikan berkualifikasi berpikiran dangkal."
Baca juga: Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam
"Mengingat kata 'pandir' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 834 yang artinya bodoh, bebal. Sedangkan kata 'dungu' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 306 juga diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh."
"Tidaklah kata-kata yang tidak terdidik ini seharusnya diucapkan apalagi ditambalkan kepada Jaksa Penuntut Umum."
"Sangatlah naif kalau Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti."
Dikutip dari Kompas.com, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan dalam eksepsi ditujukan kepada JPU.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian eksepsi itu berbunyi, sesuai yang disampaikan tim kuasa hukum.