Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

Lihat videonya mulai menit 2.00:

Kuasa Hukum Rizieq: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan meski Kasar

Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) 'dungu' dan 'pandir'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui kata-kata makian itu disampaikan Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir

Aziz kemudian menjelaskan maksud kliennya mengata-ngatai JPU.

Ia menilai Rizieq hanya mengungkapkan responsnya terhadap JPU melalui nota pembelaan yang dibacakan.

"(Rizieq) kecewa, ya inilah, luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin saja. Standar saja," komentar Aziz Yanuar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (YouTube Kompastv)

Selanjutnya, Aziz menyebut penjelasan tentang kata-kata kasar tersebut akan disampaikan di sidang pembacaan pembelaan (pledoi).

Ia menyebut kliennya akan menjelaskan dan menanggapi JPU yang bereaksi terhadap kata-kata kasar tersebut.

"Tadi kita mau sampaikan, cuma menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Nanti saja di pembelaan, di pledoi," kata Aziz.

"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas," lanjutnya.

Baca juga: Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah

Walaupun begitu, Aziz menilai kliennya berhak menyampaikan kata-kata apapun, termasuk yang kasar.

Ia menyebut kliennya sebagai pihak yang dizalimi.

Halaman
123
Tags:
Sidang Rizieq ShihabHabib Rizieq ShihabRizieq ShihabkerumunanPetamburanjaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved