Habib Rizieq Shihab
Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Lihat videonya mulai menit 2.00:
Kuasa Hukum Rizieq: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan meski Kasar
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) 'dungu' dan 'pandir'.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Diketahui kata-kata makian itu disampaikan Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir
Aziz kemudian menjelaskan maksud kliennya mengata-ngatai JPU.
Ia menilai Rizieq hanya mengungkapkan responsnya terhadap JPU melalui nota pembelaan yang dibacakan.
"(Rizieq) kecewa, ya inilah, luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin saja. Standar saja," komentar Aziz Yanuar.

Selanjutnya, Aziz menyebut penjelasan tentang kata-kata kasar tersebut akan disampaikan di sidang pembacaan pembelaan (pledoi).
Ia menyebut kliennya akan menjelaskan dan menanggapi JPU yang bereaksi terhadap kata-kata kasar tersebut.
"Tadi kita mau sampaikan, cuma menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Nanti saja di pembelaan, di pledoi," kata Aziz.
"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas," lanjutnya.
Baca juga: Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah
Walaupun begitu, Aziz menilai kliennya berhak menyampaikan kata-kata apapun, termasuk yang kasar.
Ia menyebut kliennya sebagai pihak yang dizalimi.