Habib Rizieq Shihab
Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebutan kasar itu ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Rizieq Shihab Ancam Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Sebut Jaksa sampai Datangi Rutan: Akan Dilawan
Rizieq menilai JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"'Kan sudah kita jelaskan di eksepsi bahwa itu tidak sesuai," jelas Aziz Yanuar.
Mengenai kritik yang disampaikan JPU, Aziz membenarkan memang sudah hak mereka untuk menyampaikan sesuai jalannya sidang setelah pembacaan eksepsi.
"Masalah dia membantah itu kewenangan dia dan waktunya mereka untuk membantah," kata Aziz.
Walaupun begitu, tim kuasa hukum terdakwa akan tetap berpegang pada poin-poin keberatan di eksepsi.
Ia menyebut eksepsi itu sudah mencantumkan segala bukti.
"Tapi kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," tegas Aziz.
"Karena kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah semua dan kita menggunakan bukti, seperti itu," lanjutnya.
Ia menyebut kritik yang disampaikan JPU justru terkesan terbawa perasaan (baper) karena menyoroti kata-kata yang digunakan terdakwa.
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
"Tapi yang ada kebanyakan jaksa malah melempar. Banyak isinya baperlah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim," komentar Aziz.
Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, tim JPU menyampaikan keberatan.
Kata-kata itu dinilai merendahkan tim jaksa yang berpengalaman dalam bidangnya.
JPU bahkan menegur Rizieq agar tidak mudah mengecap orang dengan kata-kata sifat yang buruk.
"Kami Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik, berpredikat pendidikan rata-rata Strata 2 dan berpengalaman di bidangnya," tegas perwakilan JPU.
"Untuk itu sebagai pelajaran jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama."
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik."
Lihat videonya mulai menit 3.50:
I Wayan Sudirta Ungkap Dugaan Hakim Ditekan
Di sisi lain, advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyinggung kemungkinan hakim dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab mendapat tekanan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Catatan Demokrasi di TvOne, Selasa (23/3/2021).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq untuk menggelar sidang tatap muka.
Baca juga: Soal Gaduh Sidang Rizieq Shihab, I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulainya kan Ustaz Kita
Menanggapi hal itu, awalnya Wayan Sudirta menjelaskan kewenangan hakim sesuai yang diatur dalam hukum acara KUHAP.
"Betul hakim akan memberikan keseimbangan setelah pihak-pihak memberikan pendapat karena memang wajib memberikan keadilan dan keseimbangan," jelas I Wayan Sudirta.
"Tapi jangan coba-coba mengira bahwa kita bisa mengatur hakim. Enggak mungkin," tegasnya.

Mengingat kewenangan hakim tidak mungkin dipaksa pihak lain, Wayan mengaku muncul pertanyaan dari banyak orang.
"Hakim yang selama ini selalu kita puji dan kita yakini independensinya, pertahanannya yang kuat menjaga wibawa sidang dan pengadilan, hari ini ada pertanyaan-pertanyaan kecil," ungkitnya.
Ia membenarkan ada empat alasan yang dikemukakan hakim, tetapi ada kemungkinan keputusan hakim berubah karena suatu hal.
"Di luar alasan itu ada enggak tekanan yang dihadapi? Represi yang dihadapi oleh hakim, baik fisik atau psikis," papar mantan anggota DPD ini.
Baca juga: Dukung Sidang Offline, Politikus PKS Tanya Jumlah Hakim: Cuma Gara-gara Satu Rizieq Tidak Bisa?
Ia menerangkan hakim memang wajib mendengarkan setiap pihak, terutama keterangan dari terdakwa.
Dari situ ia berwenang membuat penetapan baru, termasuk apakah sidang boleh digelar secara virtual atau tatap muka.
"Hanya masalahnya memang sejauh mana perubahan ini hakim berada dalam posisi yang tidak ada 'tekanan'," singgung Wayan.
"Sebelum hari ini saya tidak melihatnya. Tapi sore mendapat perubahan lalu malam-malam saya mendapat pertanyaan, ada tekanan atau enggak?" lanjut politikus PDIP itu.
Wayan mengungkapkan kemungkinan ada tekanan dari massa, mengingat jumlah pendukung Rizieq yang besar.
Ia mengingatkan kasus penistaan agama yang akhirnya menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.
"Kalau tekanan massa itu 'kan bukan baru," kata Wayan.
"Saya tidak mengatakan kasus Ahok dihukum karena tekanan. Silakan nilai sendiri. Untuk kali ini saya berharap tidak ada tekanan," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)