Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut

Jaksa Penuntut Umum menyebut eksepsi terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi Rizieq Shihab pada sidang Selasa (30/3/2021). 

"Kata-kata tersebut tidak perlu menjadi bahan eksepsi, tetapi seharusnya berwatak seorang intelektual dengan menyandang dalil-dalil eksepsi yang berkualitas agar dapat dijadikan sebagai eksepsi yang diterima akal sehat."

Lihat videonya mulai menit ke-29.00:

Jaksa Ingatkan Rizieq adalah Panutan Tokoh Agama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Dilansir TribunWow.com, tim JPU menyoroti kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Disebutkan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Intelkam sudah menegur keras Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak membuat acara yang mengumpulkan massa.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah

"Apalagi ia menyebut bahwa ia telah melakukan isolasi mandiri setelah kepulangannya dari Arab Saudi."

"Justru isolasi mandiri yang dilakukan terdakwa karena sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ummi dinyatakan positif Covid-19," kata perwakilan tim JPU dalam sidang, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Tim JPU langsung menyoroti eksepsi terdakwa halaman 7.

Terdakwa juga disebut menimbulkan keramaiannya di beberapa daerah tempat ia mengisi acara.

"Justru atas kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa daerah."

Jaksa mengungkap terdakwa telah menuduh kepolisian dan kejaksaan membuat fitnah atas dirinya.

"Eksepsi terdakwa halaman 7 di paragraf 3, terdakwa mendiskreditkan kepolisian dan kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan permufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika sesaat dan menyesatkan."

Padahal sebelumnya terbukti Rizieq Shihab telah menghasut masyarakat untuk hadir ke acara di kediamannya di Petamburan.

Halaman
123
Tags:
Rizieq Shihabkerumunanprotokol kesehatanJaksa Penuntut Umum (JPU)Front Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved