Habib Rizieq Shihab
Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan
Rizieq Shihab mengeluhkan dirinya mendapat perlakuan diskriminatif dari PN Jakarta Timur karena eksepsi miliknya tidak disiarkan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keluhan itu disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini.
Rizieq siap membawa masalah ini ke DPR maupun hukum, apabila eksepsinya tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur.

Baca juga: Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik
Hal itu disampaikan oleh Rizieq sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa soal kassu RS Ummi Bogor.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," ucap Rizieq kepada majelis hakim.
Rizieq menyebut adanya tindakan diskriminatif dari staf PN Jakarta Timur yang bertanggung jawab terhadap bidang streaming atau penyiaran.
Terdakwa Rizieq membandingkan perlakuan PN Jakarta Timur kepada dirinya dan JPU.
Ia menyinggung bagaimana seluruh pembacaan dakwaan hingga tanggapan eksepsi oleh JPU ditayangkan secara langsung.
"Semua full ditayangkan, sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," keluh Rizieq.
"Itu akan merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini."
Rizieq mengeluhkan atas sikap PN Jakarta Timur yang tidak menayangkan ketika dirinya membacakan eksepsi.
"Giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan, giliran jaksa baca jawaban atas eksepsi ditayangkan," kata dia.
"Ini merupakan suatu tindakan diskriminatif," sambungnya.
Rizieq berharap majelis hakim bertindak untuk melindungi persidangan dari oknum-oknum tertentu.