Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum

Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

Masinton Pasaribu Minta Tak Perlu 'Lebay'

Sementara itu dalam kesempatan lain, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meminta supaya Novel Baswedan tidak berlebihan dalam menyikapi hal ini.

Masinton berharap Novel Baswedan tidak menyangkut-nyangkut dengan ranah politik, termasuk kepada Presiden Jokowi.

"Ada yang menjadi catatan saya terhadap saudara Novel Baswedan untuk tidak menarik-narik dalam ranah politik apa-apa presiden, apa-apa presiden," kata Masinton.

Dirinya menyarankan kepada Novel Baswedan supaya bisa lebih fokus pada permasalahannya.

Selain itu, dirinya selaku sebagai anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum memastikan tentunya tidak lepas tangan.

Masinton mengatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengurusnya kepada Jaksa Agung.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020). (Youtube/KompasTV)

 Sebut Dagelan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara

Menurutnya, permasalahannya yaitu kenapa ada perbedaan dalam menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa untuk perkara yang memiliki motif yang sama.

Terlebih untuk terdakwa atas penyiraman air keras kepada Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan satu tahun penjara tentu tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan.

Terlebih objek yang menjadi korban adalah orang penting yakni sebagai penegak hukum di KPK untuk memberantas kasus korupsi.

"Beliau kan juga aparatur negara, jangan lebay seperti itu, konsen saja pada persoalannya," terangnya.

"Kita semua juga menyorot kok persoalan ini, bukan hanya presiden DPR komisi III juga kita akan tanyakan nanti di sama Jaksa Agung, kenapa kok ada perbedaan dalam melakukan tuntutan dengan perkara-perkara yang modusnya sama," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Novel BaswedanKasus Novel Baswedan TerungkapPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved