Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum

Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.

Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).

Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.

Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.

Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.

"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.

Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.

"Terus fakta-fakta di lapangan diabaikan, hanya mengikuti keterangan terdakwa, yang dia punya hak untuk membela diri," papar Novel.

"Ini 'kan suatu hal yang aneh," kecamnya.

Novel lalu menyinggung peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya yang disebut sebagai ketidaksengajaan.

Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini

Halaman
123
Tags:
Novel BaswedanKasus Novel Baswedan TerungkapPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved