Kasus Novel Baswedan
Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan bahwa peradilan di negeri ini sedang bersandiwara.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan bahwa peradilan di negeri ini sedang bersandiwara.
Khususnya terkait penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Jumat (12/6/2020).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, terdakwa dari penyiraman air keras kepada Novel Baswedan hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

• Sebut Dagelan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara
Saor Siagian mengatakan bahwa kecurigaan tersebut memang sudah timbul sudah lama sebelum adanya dakwaan.
Maka dari itu, menurutnya sempat dibentuknya tim independen untuk mengungkap di balik kasus tersebut.
"Kasus ini dibawa kepada Presiden atau kami sendiri yang meminta tim independen," ujar Saor.
"Karena memang dari awal saya waktu ditanya oleh wartawan sebelum dakwaan ini, saya bilang ini peradilan sandiwara," jelasnya.
Saor mengungkapkan bahwa motif dari pelaku yang merupakan seorang dari kepolisian ini adalah karena alasan dendam.
Alasan tersebut membuatnya berpikiran bahwa saat itu Novel Baswedan sedang bertugas menyasar pihak kepolisian dan pastinya atas kasus korupsi.
"Karena bayangkan dia dendam katanya, apakah saudara Novel Baswedan menyasar kemudian kepolisian yang diduga korupsi," katanya.
"Ini kemudian dipakai untuk melakukan kejahatan," sambungnya.
• Nilai Tak Adil Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Hukum Compang-camping
Maka dari itu, menurut Saor tim independen itu dibutuhkan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau khususnya pihak kepolisian tidak tersandera tugasnya atas kasus ini.
Karena ia menduga tidak akan mudah mengungkapkan kasus yang pelakunya adalah dari kepolisian sendiri.
Sehingga tim pencari fakta buatan dari kepolisian bisa terbuka tanpa ada campur tangan, meskipun seharusnya harus tetap bisa bersifat fair.