Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Sebut 'Dagelan' Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara

Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.

Youtube/KompasTV
Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani dalam acara Sapa Indonesia Malam, Jumat (12/6/2020). Dirinya menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.

Hal itu dikatakan menyusul diputuskannya hukuman kepada pelaku penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK yang hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Menurutnya, hal itu jelas menggambarkan kondisi memperihatinkan dari penegakan hukum di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Kurnia dalam acara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (13/6/2020).

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah

Kurnia mengatakan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku.

Terlebih objek yang menjadi korban adalah orang penting yakni sebagai penegak hukum di KPK untuk memberantas kasus korupsi.

"Ini merupakan dagelan dalam penegakan hukum, bayangkan penegak hukum yang bekerja di KPK sebagai penyidik, disiram air keras," ujar Kurnia.

Dirinya lantas mengungkit bagaimana sulitnya dalam membongkar pelaku dari kasus Novel Baswedan ini.

Yakni sampai dua tahun lebih, atau sejak April tahun 2017 silam.

Namun putusan yang diberikan kepada pelaku justru hanya setahun.

Ia kemudian menilai bahwa memang penegakan hukum dari kasus Novel Baswedan tidak dilakukan serius sejak dari awal.

"Waktu pencariannya dua tahun lebih tapi tuntutannya hanya satu tahun," jelasnya.

"Sehingga kita tiba pada satu kesimpulan bahwa kejaksaan sendiri tidak serius dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Nilai Tak Adil Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Hukum Compang-camping

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa kejaksaan harusnya bisa menjadi contoh karena merupakan representasi sebuah negara dalam memerangi permasalahan.

Menurutnya, atas tuntutan yang dirasa sangat ringan tersebut, Kurnia menilai yang terjadi justru sebaliknya, yakni memberikan pembelaan kepada pelaku.

Halaman
1234
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved