Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Sebut 'Dagelan' Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara

Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.

Youtube/KompasTV
Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani dalam acara Sapa Indonesia Malam, Jumat (12/6/2020). Dirinya menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon. 

"Kejaksaan harusnya sebagai representasi negara dalam melakukan penuntutan sekaligus menjadi representasi bagi kepentingan korban, justru terlihat berpihak pada pelaku kejahatan," papar Kurnia.

Selain itu, ia bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan tim advokasi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan dari kasus Novel Baswedan tersebut.

Kurina memaparkan satu di antaranya yakni merupakan percobaan pembunuhan yang memang direncanakan.

Dirinya mengatakan bahwa alat yang dipakai adalah bukan main-main, yakni air keras.

"Dari awal sebenarnya kami ICW bersama tim advokasi Novel Baswedan sudah mencatat beberapa kejanggalan," bebernya.

"Padahal ini tindakan dari oknum yang mengendari motor pada April yang lalu merupakan percobaan pembunuhan berencana," terang Kurnia.

"Banyak kasus saya rasa bisa dirujuk di berbagai daerah, ketika seseorang mendapatkan siraman air keras di bagian wajahnya efeknya sangat fatal, yaitu bisa meninggal dunia," lanjutnya.

Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat

Kurnia kemudian menanggapi yang disampaikan oleh JPU dan juga menjadi pembicaraan, yakni mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan tindakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Namun menurutnya, asumsi tersebut sudah bisa diprediksikan sebelumnya.

"Jadi ketidaksengajaan itu setelah kemarin sempat ramai dibicarakan masyarakat, kita sudah menduga asumsi tersebut akan disampaikan oleh kejaksaan," tandasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 6.40:

Novel Baswedan: Hukum Compang-camping

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan pun mengungkapkan kekecewaannya.

Novel Baswedan menganggap tuntutan itu tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.

Halaman
1234
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved