Kasus Novel Baswedan
Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat
JPU tuntut 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara, alasannya karena mereka tak berniat untuk menyebabkan korban luka berat
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa penyerang Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulete dan juga Ronny Bugis dituntut penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (11/6/2020).
Dilansir oleh Tribunnews.com, Rahmat terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
• JPU Tuntut Terdakwa Penyerangan 1 tahun Penjara, Novel Baswedan Geram: Sangat Keterlaluan, Bobrok
• Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun, Alghiffari Aqsa: Terlihat Ingin Menutupi Fakta Sebenarnya
Ia pun diancam dengan pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat."
"(menghukum,-red) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Dalam persidangan tersebut, JPU memandang bahwa terdakwa tidak ingin menimbulkan luka berat pada Novel.
• Mengaku Dapat Alamat Novel Baswedan dari Google, Pelaku Penyiraman Air Keras: Saya Datang Dua Kali
• Novel Baswedan Yakini Penyerangan Terhadapnya Berkaitan dengan Kasus Besar yang Ia Tangani
Mereka hanya ingin memberikan pelajaran pada penyidik KPK itu.
Hal ini karena Ronny dan Rahmat menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujar Jaksa.
Seperti diketahui akibat perbuatan dua terdakwa, Novel mengalami kerusakan pada kedua matanya dan berpotensi kehilangan penglihatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan