Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun hukuman penjara.

YouTube tvOneNews
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020). Novel Baswedan menilai ada yang janggal di balik tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa penyiram air keras. 

TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun hukuman penjara.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan menyebut tuntutan itu tak adil baginya selaku korban.

Novel Baswedan menilai penyiraman air keras yang dialaminya termasuk penganiayaan level atas.

Tak hanya itu, ia pun menyebut ada sejumlah hal janggal dalam proses persidangan.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Respons Novel Baswedan saat Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara: Harus Disikapi dengan Marah

Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat

Pasalnya, dua terdakwa itu telah melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan hingga menyebabkan cacat di matanya.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020).

"Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan, kenapa?," ucap Novel.

Novel mengatakan, penyiraman air keras yang dialaminya termasuk dalam tindakan penganiayaan berat.

Tak hanya itu, ia pun menyebut tindakan kedua terdakwa kepada dirinya juga sudah direncanakan sebelumnya.

"Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan, atau kalau mau dikonstruksikan sebagai perbuatan penganiayaan, penganiayaan yang paling tinggi levelnya," ujar Novel.

"Penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras."

"Penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan yang dilakukan dengan pemberatan," sambungnya.

JPU Tuntut Terdakwa Penyerangan 1 tahun Penjara, Novel Baswedan Geram: Sangat Keterlaluan, Bobrok

Karena itu, Novel menganggap janggal tuntutan jaksa yang hanya memberi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Lebih lanjut, ia bahkan menyebut dalam persidangan itu para jaksa justru tampak membela kedua terdakwa.

"Itu level yang tertinggi, bayangkan," kata Novel.

Halaman
123
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved