Kasus Novel Baswedan
Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun hukuman penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Ia berkata demikian berdasarkan temuan Komnas HAM yang menjelaskan bahwa serangan air keras tersebut merupakan bentuk serangan yang sistematis dan teroganisir.
Istilah sistematis dan teroganisir membuat Novel yakin akan adanya pelaku-pelaku lain di belakang RM dan RB.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi, bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan teroganisir," jelas Novel.
"Ini juga telah dilakukan investigasi oleh Komnas HAM sebelumnya, yang hal itu sebetulnya bisa kita lihat bahwa dengan istilah sistematis atau teroganisir, berarti pelakunya bukan cuma dua."
"Tentunya ada orang-orang lain," tambahnya.
• Tersangka Teriak Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Hukum Teuku Nasrullah: Belum Tentu Pelakunya
Novel Dicecar 56 Pertanyaan
Sebelumnya diberitakan, Novel telah diperiksa oleh kepolisian pada Senin (6/1/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan Novel dicecar sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan (Novel) kemarin datang ke Polda Metro Jaya sekitar jam 10.23 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian dilakukan pertanyaan penyidik sejumlah 56," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/1/2020), pertanyaan yang diajukan kepada Novel di antaranya adalah kronologis penyiraman air keras.
Langkah Novel setelah disiram menggunakan air keras juga menjadi pertanyaan para penyidik kepolisian.
Argo berharap kasus Novel dapat cepat tuntas.
Setelah pemeriksaan dilakukan, berkas kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan cepat selesai dan kalau tidak ada perkembangan lagi ini akan segera kita kirimkan berkas perkaranya," ujar Argo. (TribunWow.com)