Kasus Novel Baswedan
Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun hukuman penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun hukuman penjara.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan menyebut tuntutan itu tak adil baginya selaku korban.
Novel Baswedan menilai penyiraman air keras yang dialaminya termasuk penganiayaan level atas.
Tak hanya itu, ia pun menyebut ada sejumlah hal janggal dalam proses persidangan.

• Respons Novel Baswedan saat Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara: Harus Disikapi dengan Marah
• Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat
Pasalnya, dua terdakwa itu telah melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan hingga menyebabkan cacat di matanya.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020).
"Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan, kenapa?," ucap Novel.
Novel mengatakan, penyiraman air keras yang dialaminya termasuk dalam tindakan penganiayaan berat.
Tak hanya itu, ia pun menyebut tindakan kedua terdakwa kepada dirinya juga sudah direncanakan sebelumnya.
"Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan, atau kalau mau dikonstruksikan sebagai perbuatan penganiayaan, penganiayaan yang paling tinggi levelnya," ujar Novel.
"Penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras."
"Penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan yang dilakukan dengan pemberatan," sambungnya.
• JPU Tuntut Terdakwa Penyerangan 1 tahun Penjara, Novel Baswedan Geram: Sangat Keterlaluan, Bobrok
Karena itu, Novel menganggap janggal tuntutan jaksa yang hanya memberi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Lebih lanjut, ia bahkan menyebut dalam persidangan itu para jaksa justru tampak membela kedua terdakwa.
"Itu level yang tertinggi, bayangkan," kata Novel.
"Perbuatan selevel itu, yang paling maksimal itu dituntut satu tahun dan terkesan penuntut justru malah bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa."
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang menurutnya harus dikritisi.
Novel menambahkan, tuntutan jaksa itu perlu disikapinya dengan kemarahan.
"Ini suatu hal yang tentu harus diprotes, harus dikritisi."
"Saya menyampaikan hal ini tidak serta merta bahwa emosional terkait hal ini."
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah, kenapa?," sambungnya.
Ia menyebut, tuntutan jaksa itu menunjukkan adanya ketidakadilan.
Tak hanya itu, Novel menganggap hukum di negara ini tak ditegakkan secara bijaksana.
"Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma-norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," tandasnya.
• Mengaku Dapat Alamat Novel Baswedan dari Google, Pelaku Penyiraman Air Keras: Saya Datang Dua Kali
Simak video berikut ini menit ke-3.23:
Yakin Ada Pelaku Lain
Di sisi lain, sebelumnya Novel Baswedan mendapat perkembangan baru dengan pemeriksaan perdananya pasca penangkapan pelaku, yakni RM dan RB.
Novel mengatakan dirinya tetap meyakini adanya keterlibatan pelaku lain.
Dikutip TribunWow.com dari video kanal YouTube Kompastv, Senin (6/1/2020), mulanya Novel mengatakan aksi penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan bentuk penganiayaan berat.
"Penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, dilakukan dengan pemberatan," papar Novel.
• Temui Kapolri Idham Azis, Ketua KPK Firli Bahuri Bahas Novel Baswedan hingga Rencana Masa Depan
Novel meyakini bahwa masih ada pelaku lain, di samping anggota Polri aktif, yakni RM dan RB, yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia berkata demikian berdasarkan temuan Komnas HAM yang menjelaskan bahwa serangan air keras tersebut merupakan bentuk serangan yang sistematis dan teroganisir.
Istilah sistematis dan teroganisir membuat Novel yakin akan adanya pelaku-pelaku lain di belakang RM dan RB.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi, bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan teroganisir," jelas Novel.
"Ini juga telah dilakukan investigasi oleh Komnas HAM sebelumnya, yang hal itu sebetulnya bisa kita lihat bahwa dengan istilah sistematis atau teroganisir, berarti pelakunya bukan cuma dua."
"Tentunya ada orang-orang lain," tambahnya.
• Tersangka Teriak Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Hukum Teuku Nasrullah: Belum Tentu Pelakunya
Novel Dicecar 56 Pertanyaan
Sebelumnya diberitakan, Novel telah diperiksa oleh kepolisian pada Senin (6/1/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan Novel dicecar sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan (Novel) kemarin datang ke Polda Metro Jaya sekitar jam 10.23 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian dilakukan pertanyaan penyidik sejumlah 56," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/1/2020), pertanyaan yang diajukan kepada Novel di antaranya adalah kronologis penyiraman air keras.
Langkah Novel setelah disiram menggunakan air keras juga menjadi pertanyaan para penyidik kepolisian.
Argo berharap kasus Novel dapat cepat tuntas.
Setelah pemeriksaan dilakukan, berkas kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan cepat selesai dan kalau tidak ada perkembangan lagi ini akan segera kita kirimkan berkas perkaranya," ujar Argo. (TribunWow.com)