Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum

Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.

Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).

Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.

Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.

Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.

"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.

Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.

"Terus fakta-fakta di lapangan diabaikan, hanya mengikuti keterangan terdakwa, yang dia punya hak untuk membela diri," papar Novel.

"Ini 'kan suatu hal yang aneh," kecamnya.

Novel lalu menyinggung peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya yang disebut sebagai ketidaksengajaan.

Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini

Diketahui penyerangan itu terjadi saat Novel sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan anggota DPR dan oknum pejabat lainnya, serta menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Akibat penyiraman itu Novel harus menjalani perawatan.

Kini mata sebelah kiri Novel menjadi cacat permanen.

"Ditambah lagi ketika dikatakan 'tidak sengaja' tadi. Apakah iya, ketika menyiram dengan air keras, berarti dia tidak sengaja melukai?" tanya Novel.

"Saya kira logikanya aneh," tegasnya.

Ia juga menyinggung pengertian 'sengaja' yang telah dibelokkan.

"Tambah lagi pengertian mengenai apa itu 'sengaja'," ungkit Novel.

Menurut Novel, dalam ranah hukum ada pengertian sendiri tentang perbuatan yang disengaja.

Novel menyebutkan hal tersebut adalah pengertian dasar yang dipahami mahasiswa hukum.

"Tentunya apabila orang awam dengan orang yang belajar hukum, pengertian 'sengaja' itu berbeda," kata Novel.

"Pengertian sengaja dalam ilmu hukum itu diajarkan di pelajaran kuliah mahasiswa hukum. Saya kira di awal-awal tentang ilmu pembuktian," tuturnya.

Novel mengecam alasan yang diungkapkan pelaku dalam penyidikan.

"Apabila hal itu tidak dimengerti, kira-kira kita mau ngomong apa lagi? Saya kira keterlaluan," tandas Novel.

Sebut Dagelan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara

Lihat videonya mulai menit 12:50

Masinton Pasaribu Minta Tak Perlu 'Lebay'

Sementara itu dalam kesempatan lain, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meminta supaya Novel Baswedan tidak berlebihan dalam menyikapi hal ini.

Masinton berharap Novel Baswedan tidak menyangkut-nyangkut dengan ranah politik, termasuk kepada Presiden Jokowi.

"Ada yang menjadi catatan saya terhadap saudara Novel Baswedan untuk tidak menarik-narik dalam ranah politik apa-apa presiden, apa-apa presiden," kata Masinton.

Dirinya menyarankan kepada Novel Baswedan supaya bisa lebih fokus pada permasalahannya.

Selain itu, dirinya selaku sebagai anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum memastikan tentunya tidak lepas tangan.

Masinton mengatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengurusnya kepada Jaksa Agung.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020). (Youtube/KompasTV)

 Sebut Dagelan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara

Menurutnya, permasalahannya yaitu kenapa ada perbedaan dalam menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa untuk perkara yang memiliki motif yang sama.

Terlebih untuk terdakwa atas penyiraman air keras kepada Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan satu tahun penjara tentu tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan.

Terlebih objek yang menjadi korban adalah orang penting yakni sebagai penegak hukum di KPK untuk memberantas kasus korupsi.

"Beliau kan juga aparatur negara, jangan lebay seperti itu, konsen saja pada persoalannya," terangnya.

"Kita semua juga menyorot kok persoalan ini, bukan hanya presiden DPR komisi III juga kita akan tanyakan nanti di sama Jaksa Agung, kenapa kok ada perbedaan dalam melakukan tuntutan dengan perkara-perkara yang modusnya sama," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Novel BaswedanKasus Novel Baswedan TerungkapPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved