Virus Corona
Anggap Napi Bebas karena Corona Tak Sebabkan Kegaduhan, Kriminolog UI: Kalau Mau Menyalahkan Gampang
Kriminolog UI Adrianus Meliala angkat bicara soal maraknya tindak kejahatan yang dilakukan para napi setelah dibebaskan karena Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala angkat bicara soal maraknya tindak kejahatan yang dilakukan para napi setelah dibebaskan karena Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Adrianus Meliala menyatakan tindak kejahatan para napi itu masih dalam jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah masyarakat.
Ia mengatakan, maraknya tindakan kriminal yang akhir-akhir ini kerap terjadi tak ada hubungannya dengan pembebasan napi.

• Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan
• Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona
Hal itu disampaikan Adrianus Meliala melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (20/4/2020).
"Kita sekarang mau bertindak atas dasar perasaan takut atau fakta? Faktaya adalah dari pengamatan saya hanya ada 20 orang yang terlibat (residivisme)," ucap Adrianus.
"Padahal kalau kita bicara angka normal atau rata-rata dari residivisme di masyarakat itu sekitar 3 sampai 4 persen."
Adrianus mengatakan, angka normal kriminal yang timbul setelah pelepasan napi itu jauh di bawah rata-rata.
"Artinya kalau 36 ribu dikeluarkan maka angka 3 persennya adalah seribuan lah. Padahal yang mengulangi tindakan kriminalnya hanya 20 saja, maka jauh di bawah angka rata-rata," ujar Adrianus.
"Jadi sekali lagi kalau kita mau menyalahkan, memberikan stigma pada mereka ya gampang. Tapi sebetulnya data tidak menunjukkan seperti itu."
• Sejumlah Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ancam akan Masukkan ke Sel Pengasingan
• Effendi Gazali Ungkit Apakah Napi yang Dilepas Dapat Bantuan: Hemat 250 Milyar? Nggak Bisa Dong
Lebih lanjut lagi, Adrianus mengatakan dari total puluhan ribu napi yang dibebaskan, setiap lapas hanya membebaskan sekitar 50 narapidana.
"Jangan lupa bahwa 36 ribu itu disebar di 700 lapas. Artinya sebagian banyaknya pun lapas yang mengeluarkan jumlah napi itu mungkin hanya sekitar 50-an saja," jelas Adrianus.
"Di Cipinang itu hanya 200 saja karena Cipinang besar sekali jumlah penghuninya."
Menurut dia, jumlah napi yang begitu sedikit tidak akan memengaruhi tingkat kejahatan di suatu wilayah.
Terutama di wilayah DKI Jakarta yang memiliki begitu banyak penduduk.
"Jadi bagaimana mungkin 120 orang itu bisa memengaruhi profil kejahatan di suatu wilayah, di suatu kota seperti Jakarta dengan jumlah 15 juta orang," kata Adrianus.