Terkini Nasional
Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan
Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi seputar keputusan Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sejumlah napi untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).
Reza mengatakan hingga saat ini Kemenkumham belum bisa memberikan data untuk mengetahui apakah para narapidana akan kembali berbuat jahat atau tidak.
Ia mengatakan selama Kemenkumham belum bisa memberikan jaminan soal narapidana yang dibebaskan, sangat wajar bagi masyarakat untuk senantiasa was-was.

• Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona
Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), awalnya presenter acara tersebut mempertanyakan apakah keputusan Kemenkumham membebaskan para napi termasuk kontra produktif.
Reza mengiyakan hal tersebut, namun di sisi lain ia juga berharap para narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
"Pada dasarnya saya sungguh-sungguh berharap bahwa seluruh mantan narapidana yang memperoleh asimilasi akan kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang produktif, sebagai warga negara yang bertanggung jawab," papar Reza.
Ia lalu menyampaikan dua permasalahan yang terdapat di dalam keputusan Kemenkumham.
Pertama Reza membahas soal penakaran risiko atau risk asessment yang digunakan untuk menganalisa kemungkinan narapidana yang dilepas akan kembali berbuat kejahatan.
Reza mengatakan hingga sampai saat ini pihak Kemenkumham tidak memberikan kejelasan tentang penakaran risiko.
"Sampai hari ini kita tidak kunjung mendapatkan penjelasan tentang itu," ujarnya.
Kemudian Reza juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.
"Persoalan yang kedua adalah kita tidak memperoleh secara umum gambaran tentang seberapa jauh sesungguhnya narapidana di Indonesia ini mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindak kejahatan kembali," kata Reza.
Ia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat yang 40 persen narapidananya kembali berbuat kejahatan.
"Di negara seperti Amerika Serikat diketahui bahwa dari seluruh narapidana yang sudah mengakhiri masa hukuman mereka, sekitar 40 persen di antaranya kembali diamankan oleh pihak berwajib dalam kurun satu tahun setelah mereka keluar dari penjara," papar Reza.
"Artinya di negara seperti Amerika Serikat pun sangat susah payah mereka mengupayakan agar narapidana bisa menjelma menjadi manusia yang bertaubat, dan bertanggung jawab," tambahnya.