Breaking News:

Terkini Nasional

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Official iNews
Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri membahas soal keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza menyoroti syarat pembebasan napi yang menurutnya perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.

Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.

Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020).
Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Sejumlah Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ancam akan Masukkan ke Sel Pengasingan

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.

"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.

"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."

Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.

"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.

Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.

"Pertanyaannya, ketika kemudian dibuat kriteria orang yang mendapat asimilasi adalah yang telah melewati masa hukuman paling lama, kita bertanya-tanya," kata Reza.

"Apa hubungan masa hukuman, dengan kemungkinan terjangkit Covid-19."

"Karena para ilmuwan sendiri mengatakan bahwa siapapun, tua kah, muda kah, narapidana kah, bukan kah, semua bisa terjangkit Virus Corona," sambungnya.

Reza bahkan mengusulkan agar semua narapidana diasimilasi apabila memang berniat menghindari Covid-19.

"Seharusnya kalau kita mau konsekuen kita ingin menghindari mereka dari Covid-19, maka semestinya seluruh narapidana kalau perlu diasimilasi, itu persoalan dari sisi kepentingan narapidana," terangnya.

Effendi Gazali Ungkit Apakah Napi yang Dilepas Dapat Bantuan: Hemat 250 Milyar? Nggak Bisa Dong

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyKemenkumhamReza Indragiri Amriel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved