Breaking News:

Terkini Nasional

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Official iNews
Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020). 

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Ilustrasi narapidana
150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi narapidana (Youtube/KompasTV)

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.

Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Pelaku yang merupakan residivis tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Firdaus.

Simak videonya mula menit awal: 

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaYasonna LaolyKemenkumhamReza Indragiri Amriel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved